Kamiupdate.com –
Pencipta lagu ‘Goyang Nasi Padang’ yakni Yanto Sari (44) diciduk oleh polisi
lantaran kasus narkoba.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin
Simanjuntak pun membenarkan hal ini pada PMJNews Rabu (6/2/2019).
“Benar telah ditangkap dan ditetapkan tersangka bernama
Yanto Sari yang juga musisi dan pencipta lagu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, ada tiga tersangka lain yang juga ikut
terciduk bersama Yanto Sari. Mereka adalah Romy Patti Selano Alias Ade yang
berprofesi sebagai aransemen musik, Yudi Sudarso (52) berprofesi swasta, dan
Mike Adriyani alias Indri (32).
Para tersangka ini tertangkap pada Senin Sore pukul 15.30 WIB di ruko milik
Yanto Sari, Puri Sentra Niaga, Cipinang Melayu, Makassar. “Ditemukan barang
bukti 1 buah cangklong bekas pakai shabu dalam bungkus rokok. 1 plastik
sedotan, 1 buah korek api gas dan 2 HP + simcardya,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa
(5/2/2019) petugas mendatangi tempat kedua di Johar baru guna mencari dan
menangkap Uda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Di TKP kedua, ditemukan 1
buah cangklong dan bong terbuat dari botol Sprite, 2 buah korek api gas,
dan 3 Hp + simcardnya,” tambahnya.
Kasus ini diketahui oleh pihak kepolisian berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi dan
penyalahgunaan narkotika di TKP 1 hingga
akhirnya tim melakukan penyelidikan selama 3 hari sebelum di lakukan
penggerebekan.
“Tersangka sering membeli barang haram tersebut di DPO Uda
di TKP 2,” ucapnya.
Kini, Yanto dkk sudah melakukan uji lab di Puslabfor Mabes
Polri. Dan hasil urinenya positif. Untuk tes rambut masih dalam proses.
“Saat di TKP 2, DPO Uda memnag tidak ditemukan tapi ada 3
tersangka dan 4 pasien sedang menunggu pesanan narkotika, saat ini aparat
sedang mengejar DPO Uda dan melakukan pengembangan dari 3 tersangka,” jelasnya.